29 March 2012

Pemerintah formulasikan pengawasan wilayah NKRI di udara


Menkopolhukam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto menyampaikan keterangan kepada wartwan usai memimpin Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/3). RPTM tersebut membahas penanganan penerbangan pesawat asing yang tidak terjadwal di wilayah NKRI. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari) ()

Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan pengawasan wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang diupayakan oleh pemerintah untuk memformulasikan kesepakatan atau kesatuannya.

"Ada empat hal pokok yang dibahas dalam memformulasikan suatu kebijakan dalam pengawasan wilayah NKRI di udara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto saat melakukan Rapat Pimpinan Tingkat Menteri (RPTM) yang membahas Penanganan Penerbangan Pesawat Asing tidak Terjadwal di wilayah NKRI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Empat hal itu, lanjut dia, tentang mekanisme perizinan pesawat asing, sistem informasi izin penerbangan, pengaturan lalu lintas di udara di dalam alur laut Indonesia dan bagaimana mekanisme penyampaian protes-protes bila terjadi pelanggaran.

Menurut dia, mekanisme perizinan pesawat asing sudah berjalan, namun masih membingungkan karena memiliki formulir yang berbeda-beda. Ini akan kita satukan, sehingga memudahkan petugas dan operator," katanya.

Selama ini, penanganan perizinan di dalam lalu lintas pesawat non reguler itu ditangani oleh banyak instansi, seperti Kemenhub, Kemenlu dan Mabes TNI.

"Kalau itu pesawat-pesawat yang tidak terjadwal, maka harus dikoordinasikan agar proses perizinan itu menjadi satu, bukan "single" otoritas, tetapi jaringannya enak. Seperti kejadian, sudah sampai izin di Kemenlu, belum sampai ke Kemenhub, ini akan dijadikan satu," katanya.

Sistem informasi izin terbang yang dulunya manual, sudah di "set up" dengan sistem on-line sehingga tidak ada jeda waktu.

Tak hanya itu, pengaturan lalu lintas udara sudah dirumuskan dengan baik, sehingga kedaualatan negara harus ditegakkan bila terjadi pelanggaran.

"Empat hal tersebut akan disosialisasikan kepada jajaran perwakilan asing di Indonesia," ujar Djoko.

Ketika ditanya, ada berapa kasus pelanggaran yang terjadi, kata dia, datanya ada di Mabes TNI. Namun, dipastikan ada beberapa pelanggaran.

"Pelanggaran bisa saja karena kita terlambat menerima informasi, bisa saja karena formulir, bisa saja karena mereka tidak melakukan perizinan. Apabila mereka tidak melakukan perizinan, maka nota protes akan kita lakukan. Mereka juga harus mematuhi nota penerbangan sipil dan harus melaporkan kepada aparat," papar Menko Polhukam.

Menurut dia, nota protes ada mekanismenya dan tentunya itu dilakukan berdasarkan data-data yang ada di lapangan. Masing-masing negara juga melakukan kedaulatan untuk melakukan upaya apapun.

Source : Antaranews

0 comments:

Post a Comment