Agung Kuncahya B. / Jurnal Nasional Malaysia mengklaim Ambalat hanya dari Peta yang mereka buat sendiri pada 1979. |
Jurnas.com | PEMERINTAH melalui Kementerian Pertahanan menyatakan tak akan tinggal diam jika Malaysia kembali mengusik wilayah Indonesia termasuk Ambalat. Dalam peta United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Ambalat diakui dunia masuk ke dalam wilayah Indonesia.
“Berdasarkan Peta UNCLOS 1982, lokasi Ambalat ada di wilayah Indonesia,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Hartind Asrin di Jakarta, Selasa (8/5). Malaysia, jelas dia, mengklaim Ambalat hanya dari Peta yang mereka buat sendiri pada 1979.
Sementara Peta UNCLOS legalitasnya lebih kuat karena mendapat pengakuan dunia internasional. Klaim Malaysia ini juga dinilai Hartind semakin lemah karena Malaysia tak pernah merevisi peta tersebut setelah UNCLOS berlaku pada 1982.
“Di atas kertas, posisi Indonesia lebih unggul dari Malaysia soal Ambalat berdasarkan UNCLOS itu,” tegas Hartind.
Lebih jauh Hartind menjelaskan, salah satu pasal UNCLOS menyatakan kepemilikan Indonesia berkonsep archipelago state. Dengan demikian, garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar. Sementara Malaysia, karena tidak mengikuti UNCLOS, hanya negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) untuk menentukan batas wilayah.
Kemarin, Senin (7/5) Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman mengatakan Malaysia terus mencari celah untuk merebut Blok Ambalat dari Indonesia. Hayono bahkan menyerukan agar Indonesia berperang dengan Malaysia jika negara tersebut terus merecoki wilayah Indonesia.
Source : Jurnas
0 comments:
Post a Comment